DASAR HUKUM:
1. UU NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA
2. UU NO. 20 TAHUN 2000 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
3. PERATURAN WALIKOTA MEDAN NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHANHAK ATAS TANAH/BANGUNAN.
PERSYARATAN:
1. Surat keterangan tanah dari kelurahan
2. FC KK
3. FC KTP Pemohon
4. FC. SPPT2 tahun terakhir
5. Blanko surat tanah kecamatan/Buku tanah
6. Photo ukuran 3x4 : 3 Lembar
7. Stempel Paraf dan Kecamatan
8. Surat Keterangan Hilang dari Polisi
9. Iklan Berita tercecer di Koran selama 3 hari di 3 Koran.
JANGKA WAKTU: RELATIF
TARIF/BIAYA: GRATIS
KETERANGAN: BIAYA GRATIS JIKA DIURUS SENDIRI.