Share : |
---|
Untuk mendukung instruksi Walikota Medan mengenai Larangan Mendirikan Bangunan Di Atas Saluran Drainase maka pada Rabu (20/10) Camat Medan Perjuangan mengarahkan Kasi Trantib Kec. Medan Perjuangan yang berkolaborasi dengan Polsek Medan Timur, Danramil 02 MT/MP dan Satpol Kota Medan untuk melaksanakan penertiban bangunan yang berada diatas saluran drainase. Pembongkaran bangunan dilaksanakan dalam rangka menegakkan peraturan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin.
Hadir dalam kegiatan ini Kasi Trantib Kelurahan serta Kepala Lingkungan se-Kecamatan Medan Perjuangan dan Dinas Kesehatan Kota Medan.